SEKRETARIS PERSEROAN

Sekretaaris Perusahaan

PROFIL SEKRETARIS PERUSAHAAN

NURYATUN

 

Warga Negara Indonesia, kelahiran Kebumen, 12 Februari 1965. Saat ini berdomisili di Tangerang. Menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Jendral Soedirman, Purwokerto jurusan Hukum pada tahun 1989. Menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan sejak 8 September 2023 hingga saat ini.

Sebelumnya pernah menjabat sebagi Personal Asisten Direktur Utama di PT. Karabha Utama Sejahtera (Holding Company) dari September 2013 hingga Januari 2016, sebagai Kepala Bagian Kredit Admin di PT. Bank Agris Jakarta dari April 2010 hingga September 2013, sebagai General Manager di PT. Okiyama Works System, Karawang dari Juli 2008 hingga Maret 2010, sebagai Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional dari April 2004 hingga Desember 2007, di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai Loan Work Out dan di Aset Management Investasi dari Agustus 1998 hingga Februari 2004, Awal karir bekerja di Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dari tahun 1991 hingga tahun 1998, dengan mengikuti Program Pendidikan Khusus Perbankan tahun 1990, dan setelah itu ditempatkan diberbagai posisi baik di Departemen Export Import; Legal; Kredit Admin dan terakhir sebagai Marketing Manager.

 

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SEKRETARIS PERUSAHAAN

Fungsi sekretaris Perseroan melaksanakan tugas paling kurang:
1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;

2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal;

3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:

  • Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik;
  • Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
  • Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
  • Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
  • Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.

4. Sebagai penghubung antara Emiten atau Perusahaan Publik dengan pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya