Internal Audit

INTERNAL AUDIT

Sebagai bagian integral dari kerangka tata kelola, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal yang bersifat independen. Dipimpin oleh Kepala Audit Internal yang diangkat oleh Direktur Utama melalui persetujuan Dewan Komisaris, unit ini memegang tanggung jawab penuh dalam perencanaan, eksekusi, serta pelaporan hasil audit. Dalam menjalankan fungsinya, Unit Audit Internal memiliki kewenangan mutlak untuk mengakses seluruh informasi yang relevan bagi kepentingan evaluasi Perseroan.

PROFIL AUDIT INTERNAL
DENNIS GODURA

Warga Negara Indonesia, berusia 59 tahun. Meraih gelar Pendidikan tinggi dari Sekolah Tinggi Manajemen Industri pada tahun 1992. Beliau mengemban tugas sebagai Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Direksi nomor SKEP.004/DIR.PAF/II/2024 tertanggal 19 Februari 2024. Memulai perjalanan karier sebagai Regional Supervisor – Transfer and Clearing di Bank Pacific (1990–1994), kemudian bergabung dalam Internal Audit Group di Bank Muamalat KPNO (1994–2000). Selama masa baktinya di Bank Muamalat hingga 2016, beliau menduduki berbagai posisi strategis seperti Branch Operational Manager, Business Development Group Officer, dan Administration Group Officer. Karier beliau berlanjut di Badan Amil Zakat Nasional/ BAZNAS (2016–2018) dan BPRS HIK Cibitung (2018–2022). Saat ini, beliau mendedikasikan keahliannya di Unit Audit Internal PT Pool Advista Finance Tbk sejak tahun 2022 hingga sekarang.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB UNIT AUDIT INTERNAL

  1. Merumuskan dan mengimplementasikan rencana kerja Audit Internal tahunan.
  2. Melakukan pengujian serta evaluasi terhadap sistem pengendalian internal dan efektivitas manajemen risiko.
  3. Melaksanakan audit dan penilaian atas efisiensi di berbagai aspek, mulai dari keuangan, akuntansi, operasional, hingga teknologi informasi dan sumber daya manusia.
  4. Menyediakan rekomendasi perbaikan yang objektif kepada seluruh tingkatan manajemen.
  5. Menyusun laporan hasil audit untuk disampaikan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
  6. Memantau serta melaporkan progres tindak lanjut atas saran perbaikan yang telah diberikan.
  7. Bersinergi secara aktif dengan Komite Audit.
  8. Mengembangkan program evaluasi untuk menjaga mutu kegiatan audit internal secara berkelanjutan.
  9. Melaksanakan pemeriksaan khusus (investigasi) sesuai dengan kebutuhan Perseroan.

KEWENANGAN UNIT AUDIT INTERNAL

  • Memperoleh akses seluas-luasnya terhadap informasi yang relevan terkait pelaksanaan tugas.
  • Melakukan komunikasi langsung tanpa perantara dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit.
  • Menyelenggarakan pertemuan berkala maupun insidentil dengan jajaran Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit.
  • Melakukan koordinasi kerja dengan auditor eksternal untuk sinkronisasi pengawasan.
  • Mengelola sumber daya, menentukan metodologi, ruang lingkup, serta teknik audit demi tercapainya target pengawasan.

PIAGAM UNIT AUDIT INTERNAL

Unit Audit Internal berpedoman pada Piagam Audit Internal yang disahkan pada 18 Maret 2019. Dokumen ini menjadi landasan operasional dalam memberikan keyakinan memadai atas efektivitas sistem pengendalian internal. Dengan menjunjung tinggi objektivitas dan independensi, Audit Internal berperan krusial dalam memperkuat kualitas tata kelola di seluruh lini Perseroan.

Download Piagam Internal Audit