Perseroan membentuk Unit Audit Internal untuk menjadi mitra strategis manajemen dalam pengelolaan dan pengawasan terhadap kinerja Perseroan. Unit Audit Internal dipimpin oleh ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Direktur atas persetujuan dari Dewan Komisaris. Unit Audit Internal menjunjung nilai-nilai profesionalisme, objektivitas, dan independensi dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Melalui Unit Audit Internal ini, Perseroan berupaya untuk mencapai tujuan bisnis, meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko serta menerapkan dan mengendalikan proses Good Corporate Governance secara maksimal.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB UNIT AUDIT INTERNAL
KEWENANGAN UNIT AUDIT INTERNAL
PIAGAM UNIT AUDIT INTERNAL
Dalam menjalankan tugas dan fungsi serta tanggung jawabnya untuk sebagai mitra pengawasan dalam pengelolaan Perseroan, Unit Audit Internal berpegang pada Piagam Unit Audit Internal tertanggal 2 April 2018 yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip hukum Perseroan Terbatas, ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan lain yang terkait. Di dalam Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tercantum fungsi dan ruang lingkup Satuan Kerja Audit Intern dalam memberikan jasa assurance dan consulting yang independen obyektif guna memberikan nilai tambah dan perbaikan operasional Perseroan. SKAI membantu Perseroan dalam mencapai tujuannya melalui penggunaan metode yang sistematis dalam mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas risk management, internal control, dan governance processes.
Download Piagam Internal Audit